Bea Cukai Kepulauan Sula pada saat ini merupakan unit binaan dari Kantor Bea Cukai Ternate, wilayah pengawasan Maluku Utara. Meskipun belum berdiri sebagai kantor mandiri, Bea Cukai beroperasi melalui petugas lapangan dan kantor bantu yang secara rutin hadir untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula.
Pada awal Maret 2024, Bea Cukai Ternate mendampingi ekspor perdana wood pellet bersertifikasi PEFC dari PT Mangole Timber Producers yang beroperasi di Kepulauan Sula. Sebanyak 10.000 metrik ton diekspor ke Jepang, senilai lebih dari USD 1,6 juta . Kegiatan ini merupakan langkah strategis mendukung industri kehutanan berkelanjutan dan hilirisasi sumber daya lokal.
Bea Cukai menjamin kelancaran ekspor tersebut melalui pendampingan teknis di pelabuhan, verifikasi dokumen, dan koordinasi lintas instansi—terutama melibatkan Karantina, Pelabuhan, dan Pemerintah Daerah. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa meskipun masih berstatus minimal, Bea Cukai Sula mampu memberikan fasilitas ekspor tingkat lanjut.
Selain pendampingan ekspor, sejak tahun 2019 Bea Cukai Ternate mulai membangun dan meningkatkan fasilitas kantor bantu di Kepulauan Sula. Peletakan batu pertama dilakukan pada Juli 2019, sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan impor serta peredaran Barang Kena Cukai (BKC) di wilayah kepulauan yang luas .
Semua proses administrasi import dan ekspor, termasuk penggunaan fasilitas fiskal seperti KITE dan Kawasan Berikat, dilayani secara elektronik melalui sistem CEISA. Ini memastikan bahwa pelaku usaha di Sula dapat mengakses layanan tanpa harus hadir di Ternate, mempercepat prosedur dan meminimalkan hambatan logistik.
Dari segi penindakan, Bea Cukai berkewajiban melakukan pengawasan BKC seperti rokok dan alkohol ilegal. Namun karena karakter Pulau Sula yang remoteness, penanganan terhadap BKC lebih bersifat periodik, dilakukan saat kunjungan petugas atau melalui sinergi operasi dengan aparat keamanan setempat.
Bea Cukai Kepulauan Sula juga aktif dalam edukasi dan keterlibatan masyarakat. Petugas bidang khazanah DJBC turun ke desa dan pertemuan masyarakat untuk menjelaskan prosedur ekspor, penggunaan pita cukai asli, dan pelaporan pelanggaran. Edukasi ini memperkuat pemahaman publik terhadap regulasi dan meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Keberadaan kantor bantu dan tim lapangan di Sula ditunjang pula oleh kerjasama dengan instansi seperti Karantina Pertanian, Pelabuhan, TNI AL, dan Pemda Kabupaten Kepulauan Sula. Sinergi ini penting untuk menjamin pengawasan impor, memfasilitasi ekspor produk strategis dan menjaga integritas rantai logistik.
Singkatnya, Bea Cukai Kepulauan Sula memainkan peran strategis sebagai fasilitator dan pengawas di wilayah kepulauan yang luas. Walau tidak memiliki kantor mandiri, unit ini telah:
-
Mendukung ekspor wood pellet senilai USD 1,6 juta pertama dari Sula ke Jepang
-
Membangun dan mengoperasikan kantor bantu penunjang pengawasan
-
Menyediakan sistem administrasi daring lewat CEISA
-
Menjalin kerjasama lintas instansi untuk pengawasan barang dan prosedur ekspor
-
Melaksanakan edukasi publik di tingkat desa dan pelabuhan
Dengan kehadiran Bea Cukai yang kian diperkuat, Kepulauan Sula mampu meningkatkan potensi ekspor daerah, memajukan ekonomi lokal, dan menjaga penerimaan negara serta kepatuhan regulasi di wilayah strategis Maluku Utara.