FAQ

FAQ Bea Cukai Kepulauan Sula

1. Apakah Bea Cukai Kepulauan Sula memiliki kantor mandiri?
Saat ini belum. Pelayanan Bea Cukai di Kepulauan Sula masih dikoordinasikan melalui Kantor Bea Cukai Ternate dengan dukungan kantor bantu dan petugas lapangan yang hadir secara berkala.

2. Apa saja layanan yang tersedia di Bea Cukai Sula?
Layanan meliputi:

  • Pendampingan ekspor produk lokal (seperti wood pellet dan hasil laut)

  • Edukasi kepabeanan dan cukai

  • Verifikasi dokumen ekspor dan fasilitas fiskal

  • Pengawasan Barang Kena Cukai (BKC)

  • Koordinasi lintas instansi untuk kegiatan kepabeanan

3. Bagaimana cara melakukan ekspor dari Kepulauan Sula?
Pelaku usaha dapat mengajukan dokumen ekspor melalui CEISA (Customs-Excise Information System and Automation). Bea Cukai akan memverifikasi dan mendampingi proses pengeluaran barang, termasuk inspeksi fisik jika diperlukan.

4. Apakah ada fasilitas fiskal seperti KITE atau Kawasan Berikat?
Ya. Meski belum tersedia secara penuh di Sula, fasilitas fiskal seperti Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dapat diajukan dan digunakan oleh pelaku usaha yang memenuhi syarat melalui koordinasi dengan Kantor Bea Cukai Ternate.

5. Apakah Bea Cukai bisa membantu UMKM lokal?
Tentu. Bea Cukai menyediakan pendampingan ekspor dan bimbingan teknis bagi UMKM yang ingin mengekspor produk. Program ini mencakup pengisian dokumen, perizinan, hingga koordinasi dengan Karantina dan instansi pelabuhan.

6. Apa yang harus dilakukan jika menemukan rokok ilegal atau barang tanpa pita cukai?
Segera laporkan ke petugas Bea Cukai atau aparat setempat. Bea Cukai akan memproses informasi tersebut sesuai ketentuan, termasuk penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

7. Bagaimana cara mengecek keaslian pita cukai pada rokok?
Gunakan lampu UV untuk melihat fitur pengaman pita cukai. Bea Cukai juga sering melakukan edukasi lapangan dengan demo fisik untuk masyarakat, agar bisa membedakan produk legal dan ilegal.

8. Apakah pengajuan dokumen harus datang ke kantor fisik?
Tidak perlu. Semua dokumen dapat diajukan secara online melalui CEISA atau portal DJBC, sehingga pelaku usaha tidak perlu ke kantor pusat.

9. Kapan waktu layanan Bea Cukai hadir di Sula?
Jadwal kehadiran petugas bersifat berkala dan menyesuaikan kebutuhan kegiatan ekspor, operasi pasar, atau edukasi. Informasi resmi dapat diperoleh melalui pengumuman dari Kantor Bea Cukai Ternate.

10. Siapa yang bisa dihubungi untuk pendampingan ekspor dari Sula?
Pelaku usaha bisa menghubungi bagian layanan ekspor di Bea Cukai Ternate, atau petugas lapangan yang bertugas di Kepulauan Sula saat kegiatan lapangan berlangsung.