Layanan Publik Bea Cukai Kepulauan Sula
Sebagai bagian dari wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Ternate, Bea Cukai Kepulauan Sula hadir sebagai unit layanan kepabeanan dan cukai yang memberikan berbagai layanan publik strategis, meskipun belum memiliki kantor mandiri. Keberadaan unit ini difokuskan untuk menunjang aktivitas ekspor, pengawasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC), serta memberikan edukasi dan fasilitasi kepada pelaku usaha dan masyarakat umum.
1. Layanan Pendampingan Ekspor
Salah satu layanan utama adalah pendampingan ekspor, terutama untuk komoditas unggulan dari wilayah Sula seperti produk kehutanan (wood pellet), hasil laut, dan produk pertanian. Petugas Bea Cukai mendampingi seluruh tahapan proses ekspor mulai dari:
-
Pendaftaran dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)
-
Pemeriksaan barang dan verifikasi dokumen
-
Koordinasi dengan instansi seperti Karantina, Pelabuhan, dan Dinas Perdagangan
-
Pengawasan saat pemuatan barang ke kapal
Pada 2024, Bea Cukai telah berhasil mendampingi ekspor wood pellet senilai lebih dari USD 1,6 juta dari Sula ke Jepang, yang menjadi tonggak ekspor modern di wilayah ini.
2. Layanan Fasilitas Fiskal dan Perizinan
Pelaku usaha di Kepulauan Sula juga dapat mengakses fasilitas fiskal seperti Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan prosedur kawasan berikat melalui pengajuan secara daring. Meski proses pengesahan tetap dilakukan melalui Kantor Bea Cukai Ternate, seluruh bimbingan teknis dan verifikasi awal dilayani secara lokal dengan kunjungan petugas ke lapangan.
3. Layanan Administrasi Elektronik
Seluruh layanan kepabeanan—baik ekspor maupun impor—disediakan melalui sistem CEISA (Customs-Excise Information System and Automation). Pelaku usaha dan pengguna jasa dapat mengakses layanan ini tanpa perlu datang langsung ke kantor, meliputi:
-
Pendaftaran dokumen ekspor/impor
-
Permohonan fasilitas fiskal
-
Monitoring status dokumen secara real-time
Sistem ini mempercepat pelayanan dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat di wilayah kepulauan.
4. Layanan Edukasi dan Sosialisasi
Bea Cukai Kepulauan Sula juga memberikan layanan edukasi bagi pelaku usaha, pedagang, dan masyarakat umum terkait:
-
Tata cara ekspor yang sesuai regulasi
-
Pengenalan ciri-ciri pita cukai asli
-
Dampak rokok ilegal terhadap penerimaan negara
-
Alur legalitas barang kena cukai dan barang impor
Kegiatan ini dilakukan melalui sosialisasi langsung di desa-desa, pasar, pelabuhan, serta dalam forum-forum koordinasi antarinstansi daerah.
5. Layanan Pengawasan Barang Kena Cukai (BKC)
Sebagai bagian dari pengamanan fiskal negara, Bea Cukai juga menyediakan layanan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai seperti:
-
Rokok ilegal tanpa pita cukai
-
Minuman mengandung etil alkohol (MMEA)
-
Barang kena cukai lainnya
Pengawasan ini dilakukan secara periodik melalui operasi lapangan, serta pengaduan masyarakat yang dikoordinasikan dengan aparat keamanan setempat.
6. Layanan Koordinasi Lintas Instansi
Semua layanan publik dijalankan melalui sinergi dengan:
-
TNI AL dan Polairud (pengawasan jalur laut)
-
Karantina Pertanian dan Perikanan
-
Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula
-
Otoritas Pelabuhan dan Dinas Perdagangan
Kerja sama ini memperkuat efektivitas pelayanan serta memperluas cakupan layanan publik hingga ke wilayah pelosok pulau.
Dengan berbagai layanan publik yang terus dikembangkan, Bea Cukai Kepulauan Sula membuktikan perannya sebagai fasilitator perdagangan yang aktif, pengawas peredaran barang legal, serta mitra strategis dalam meningkatkan ekonomi daerah dan penerimaan negara.
Jika Anda ingin daftar formulir layanan, contoh pengisian CEISA, atau materi sosialisasi, saya bisa bantu sediakan!